Lingga Berita – Proyek pembangunan terminal khusus tanpa PKKPRL sedang berlangsung di Batu Putih, Desa Teluk, Kabupaten Lingga, dan Kepulauan Riau oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Bersamaan dengan pencabutan, KKP juga akan membahas sanksi administratif dengan PT. BBP sebagai satu-satunya organisasi yang benar-benar tabah.
Temuan KKP di lapangan menunjukkan bahwa proyek ini ditampilkan tanpa PKKPRL sementara diduga diduga telah membantu mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya di area reklamasi yang dikerjakan.sumber daya ikan.
Sebelumnya, Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam telah mengindikasikan kemungkinan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan terkait kampanye rebranding tersebut melalui inspeksi lapangan dan penyitaan bahan dan bendera. .
Berdasarkan hasil survei dari lokasi proyek, telah dibangun dermaga bertipe Jetty Marginal dengan dimensi 170 x 23 m dan ujung jeti berbentuk T sekitar 45 x 12 m. Jet tersebut akan digunakan sebagai lokasi sandbar ship dengan kapasitas maksimum 300 kaki atau jarak tetap dengan 3000 Deadweight Tonnage (DWT).
Penggunaan ruang konferensi di dalam Pusat Konservasi Perairan Daerah Lingga sudah selesai, dan saat ini sedang ada iklan untuk pusat tersebut.menyertakan dokumen PKKPRL dan Izin Reklamasi.
Adin mengatakan setelah meninjau hasil pendalaman, KKP sudah membentuk Paksaan Pemerintah sebagai clearing house administratif.