Nurhayati Tersangka Menggunakan Lapor Korupsi Bikin Bikin Bareskrim-KPK Turun Tangan

Batamnews, Cirebon – Nurhayati, perempuan asal Cirebon, ditangkap dan kemudian dibebaskan setelah dijerat pasal penipuan APBDes senilai Rp 800 juta. Bareskrim Polri dan KPK turun tangan dalam kasus ini.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kejadian tersebut. Dia juga berkontribusi pada Biro Pengawasan Penyidik.nurhayati dugaan usai lapor korupsi bikin bareskrim-kpk turun tangan

Baca juga: Nestapa Nurhayati, Korupsi Berbalik Dijadikan Tersangka

“Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawasan Penyidik) untuk cek,” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (21/2/2022).

Tangan KPK Juga Turun

KPK saat ini sedang menyelidiki situasi tersebut. KPK telah menginstruksikan tim wilayah untuk mengapa Nurhayati dijadikan tersangka.nurhayati tersangka usai lapor korupsi bikin bareskrim-kpk turun tangan

Nawawi menjelaskan, hal itu mengacu pada KPK. Selain itu, KPK akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas sesuai hukum.

“KPK penyidikan menyelidik, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Nawawi.

Kisah Nurhayati berawal dari kasus korupsi di Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. Nurhayati saat ini menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.nurhayati tersangka usai lapor korupsi bikin bareskrim-kpk turun tangan

Kades Citemu berinisial S ditampilkan sebagai dugaan korupsi APBDes tahun 2018, 2019, dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus ini.

Polres Cirebon Kota mengetahui situasi tersebut. Kasus tersebut telah dirujuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

Lihat juga: Jaksa Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dana BOS SMK Negeri 1 Batam

Namun, pada 23 November 2016, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspos dugaan kasus korupsi yang mejerat Kepala Desa Citemu. Hasil penyidikan, baik dari pihak kejaksaan maupun kepolisian, mengindikasikan perlunya dilakukan penyidikan lebih lanjut. Penyidikan terjadi.

Setelah itu, pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyingkapan) yang menyebutkan Nurhayati sebagai pemenang.

“Gitu. Jadi bukan hanya kurang motivasi atau ilmu saja yang menyebabkan dicap brengsek” Cirebon Hutamrin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), kata Jumat (18/2/2022).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *