BATAMNEWS.CO.ID, Batam – Kendaraan di Batam terbilang unik dibandingkan dengan kabupaten lain di Indonesia. Batam memiliki keunikan tersendiri, beberapa kendaraan di Batam tidak akan terlacak di berbagai daerah.
Jenis kendaraan yang istimewa di Batam antara lain Mitsubishi Tempest, Pajero IO, Lancer Mivec, Foal hatchback, Lancer Cart, Honda Integra, CRX Del Sol, Honda Urban SiR, Honda S2000, Daihatsu Copen, Toyota Corolla diesel, Crown GLi 1.6, Toyota MR2, Nissan Horizon dan masih banyak lagi, terutama dari pabrikan Jepang.
Keunikan ini karena status Batam ditetapkan sebagai kawasan FTZ (Zona Deregulasi) sehingga barang dagangan yang dikembangkan dapat dengan leluasa masuk ke Batam tanpa tambahan kewajiban impor, PPn dan PPnBM.
Meski gratis, tetap ada standarnya, misalnya pedagang harus terdaftar sebagai shipper, memenuhi jumlah kendaraan/kapal penjelajah yang boleh masuk secara konsisten, dll. Namun satu hal yang jelas, biaya impor Kendaraan CBU akan jauh lebih murah daripada biaya CKD atau kendaraan buatan lokal.
Di Batam ada 5 jenis kendaraan yang berbeda. Kelima jenis kendaraan tersebut dapat kita kenali dari huruf-huruf pada labelnya, khususnya plat X, Z, V, U, dan Y:
1. Kendaraan plat X
Sehubungan dengan Penetapan Pendeta Uang nomor 825 Tahun 1990, maka semua produk yang masuk ke Batam termasuk kendaraan dan sepeda motor tidak terkena kewajiban impor dan bea masuk senilai. Sekitar waktu itu ada strategi yang dilakukan oleh Otorita Batam (sekarang BP Batam) bagi para shipper yang ingin membawa kendaraan bekas ke Batam moniker not pristine (baru), yaitu usia kendaraan harus dibatasi 5 tahun dari tahun diciptakan.
Satu lagi kebutuhan dari Otorita Batam saat itu adalah salah satunya. Pengirim kendaraan harus memusnahkan atau membuang satu kendaraan lama sebelum mengirimkan satu kendaraan lagi ke Batam. Selain itu, Anda harus menunjukkan konfirmasi menolak mobil ke OB, meskipun tampaknya pengawasan yang satu ini cukup menantang.
Setelah tahun 2003, kendaraan bekas umumnya tidak diperbolehkan masuk ke Batam dengan keluarnya PP 63 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa kendaraan yang masuk ke Batam harus kendaraan baru, saat ini bukan kendaraan bekas.
Dengan begitu, kendaraan trade-in ini didatangkan ke Batam yang akan menyampaikan kepribadian pelat X. Pentingnya plat X ini adalah huruf X di bagian belakang plat nomor, misalnya BP 8888 DX.
2. Kendaraan Plat Z
Registrasi ulang seluruh kendaraan Plat X diadakan di Batam pada tahun 2011 untuk mengatur penempatan mobil di kota tersebut yang pada saat itu mengalami beberapa kendala.
Setelah pendaftaran, kendaraan dengan pelat X akan digantikan dengan pelat Z. Dengan cara ini, Plat Z atau Plat X pada dasarnya adalah sesuatu yang serupa, asalkan telah didaftar ulang atau tidak. Jika Anda ingin membeli mobil tukar tambah di Batam sebenarnya ada plat X, berarti Anda belum mendaftarkannya kembali.
3. Kendaraan Plat V
Berbeda dengan Plat X dan Plat Z yang merupakan kendaraan impor dalam kondisi bekas, kendaraan dengan plat V merupakan kendaraan baru yang didatangkan langsung ke Batam atau disebut CBU. Kendaraan V Plate ini jauh lebih murah dibandingkan kendaraan sejenis.
Untuk kendaraan CBU pelat V, biayanya pasti lebih murah dibandingkan dengan biaya CKD atau kendaraan sejenis buatan Indonesia. Namun, hasilnya adalah bea tahunan yang lebih mahal daripada kendaraan lokal.
Kemudian pada saat itu STNK kendaraan plat V diinjak “FTZ CBU Office”.
4. Kendaraan Plat U
Ada lagi pelat U, di mana salah satu huruf di belakang nomor pelat ada huruf U. BP 222 BU atau BP 111 UH, misalnya. Bagi yang berlabel huruf U, yakinlah bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan umum atau angkutan umum sebelumnya. Itu cenderung taksi, angkutan umum atau angkutan kota, yang semuanya akan menggunakan huruf U pada tag mereka.
5. Kendaraan Plat Y
Pilihan terakhir adalah kendaraan dengan huruf Y di belakang angkanya. Kendaraan ini merupakan kendaraan yang dipindahkan dari Jakarta dan berubah menjadi kendaraan Batam dengan plat BP. Bisa dipastikan semua kendaraan berplat nomor Y adalah kendaraan bekas dari Jakarta yang dipindahkan ke Batam, misalnya BP 1998 DY.