Wanita Pamer Payudara-Kemaluan di Bandara Yogya Terlacak

Nama terduga pelaku dalam video aksi eksibisionis di Bandara Internasional Yogyakarta dicuri Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) (YIA). Pemilik akun OnlyFans dengan username siskaeee ofc adalah tersangka pelaku.

Hal itu diketahui berkat watermark yang muncul di pojok kanan bawah video dan bertuliskan OnlyFans.com/siskaeee ofc.

Menurut apa yang diamati dalam video tersebut, diasumsikan bahwa itu mungkin diserahkan ke akun koleksi (Twitter) pada 23 November 2021. Padahal, pojok kanan bawah video menampilkan OnlyFans.com/siskaeee ofc” Iptu I Nengah Jeffry , Kabid Humas Polres Kulon Progo seperti dikutip wartawan, Jumat, 12 Maret 2021.

“Untuk Siskaeee, kami masih mendalami klaim tersebut. Saat ini kami sedang mengusut situasi ini bersama dengan satuan komputer Polda DIY” lanjutnya.

Situs internet OnlyFans sendiri memungkinkan individu menjual media eksklusif seperti gambar dan film. Sebagian besar pengguna, sementara itu, benar-benar menggunakannya untuk memasarkan koleksirare69 dewasa.

Sebuah video aksi pamer di sekitar Bandara YIA sebelumnya disebut-sebut viral di Twitter. Video berdurasi 1 menit 22 detik tersebut diunggah oleh collectionrare69. Sejak diposting pada 23 November 2021, video tersebut telah mendapatkan 722 likes dan 23 ribu view.

Video ini menampilkan seorang wanita kulit hitam berambut panjang yang mempermainkan payudara dan kemaluannya sambil mengenakan rok hitam panjang dan koleksirare69 abu-abu bergaris hitam. Masker dan kacamata menutupi wajah wanita itu. Rekaman dilaporkan diambil di struktur parkir Bandara YIA.

Pada 30 November 2021, Satuan Siber Polres Kulon Progo menemukan video yang baru populer ini. Setelah dilakukan penyelidikan, akan dijerat UU ITE dan UU Pornografi terhadap penyebar informasi dan pelaku film tersebut.

Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Kulon Progo pada Kamis 12/2/2021, koleksirare69 Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menyatakan, “UU Pornografi akan kami terapkan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar, serta dijerat Pasal 45 ayat 1.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *