Pawang Hujan Juga Kena Pajak, Stafsus Sri Mulyani

Batamnews di Jakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan jasa pawang hujan masuk sebagai “terutang pajak”. Hal itu merujuk pada perlunya pengorganisasian partai pekerja (PPh) Pasal 21 potong.

Stafsus Sri Mulyani memahami bahwa pawang Hujan juga memiliki pajak di dalamnya.

Yustinus menyatakan sang pawang hujan juga harus melaporkan penghasilan perhitungan dalam SPT Tahunan.

“Hujan terutang pajak jasa pawang? Terima kasih. PPh Pasal 21 harus dilaporkan, dan sang pawang harus menginformasikan SPT Tahunan perhitungan penghasilan,” ungkap Yustinus, dikutip dari akun Twitter @prastow pada Rabu, 22 Maret.

Ia mengatakan, pekerjaan yang harus dilakukan dalam rangka memenuhi PPh Pasal 21 adalah pekerjaan yang harus dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang sesuai dengan undang-undang (uu) harus berupa pemotong.

Stafsus Sri Mulyani memahami bahwa pawang Hujan juga memiliki pajak di dalamnya.

“Batasan Penghasilan yang sekarang menjadi artefak yang dihormati, doakan.. Kalau perlu bayar dan lapor tidak diberikan,” Yustinus mohon.

Menyusul aksi pada 20 Maret 2022, pawang hujan MotoGP Rara Istiani Wulandari kini tengah viral.

Rara sering menggunakan mangkok emas saat menyapu sirkuit. Ia juga mengungkapkan doa yang jelas untuk mencampuri dan mengeluarkan pengaduk dari mangkok emas. Di sirkuit sirkuit, dia jelas gelisah selama enam belas jam penuh. Stafsus Sri Mulyani mengerti bahwa pawang Hujan juga memiliki pajak di dalamnya.

Rara adalah bagian dari kelahiran Papua. Padahal penganut kejawen yang dimaksud adalah Jawi dan berkelana ke Bali. Perempuan malang melintang di pentas nasional ini belajar pawang dari kecil.

Ia mengaku menerima gaji sekitar Rp 5 juta setiap hari. Sepanjang MotoGP, Ia bertugas di Halau dan Run Hujan.

Rara dikutip CNN Indonesia mengatakan, “Saya hanya dibayar Rp5 juta per hari.”

Ia mengaku bekerja untuk Mandalika Grand Prix Association (MGPA). Namun Rara tidak menyebutkan secara spesifik sudah berapa lama dia diperlakukan secara adil oleh MGPA.

Imbuh Rara berkata, “MGPA yang pegangan.”

Rara akan pergi selama 21 jam, menurut laporan berita. Jika kena, Rara akan mendapatkan bonus hingga Rp105.000.000.

Hanya sekali ini, dia belum menjawab pertanyaan tentang berapa total uang hadiah yang dia terima selama menjadi padawan MotoGP.

Stafsus Sri Mulyani memahami bahwa pawang Hujan juga memiliki pajak di dalamnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *